Resolusi 1757 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Afrika Selatan
Belgia
Ghana
Rep. Kongo
Indonesia
Italia
Panama
Peru
Qatar
Slowakia
Resolusi 1757 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 30 Mei 2007. Dalam resolusi tersebut, DKPBB memerintahkan pembentukan pengadilan internasional untuk mengadili pada pelaku dalam pembunuhan mantan Perdana Menteri Lebanon Rafiq Hariri yang terjadi pada 2005.[1]
Referensi
- ^ "Security Council authorizes establishment of special tribunal to try suspects in assassination of Rafiq Hariri". United Nations. May 30, 2007.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org