Resolusi 1779 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Afrika Selatan
- Belgia
- Ghana
- Rep. Kongo
- Indonesia
- Italia
- Panama
- Peru
- Qatar
- Slowakia
Resolusi 1779 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi pada 28 September 2007. Dalam resolusi tersebut, DKPBB memperpanjang masa penugasan panel pakar yang memantau sanksi terhadap Darfur, Sudan[1]
Referensi
- ^ "Security Council adopts resolution 1779 (2007) to extend mandate of expert panel monitoring weapons ban on darfur". United Nations. September 28, 2007.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org